Desa Tambak Rejo merupakan wilayah pemekaran dari Desa Tanjung Harapan atau yang lebih dikenal dengan Unit 2. Pada awalnya Unit 2 dibagi menjadi dua wilayah yaitu 2A dan 2B. Seiring dengan perkembangan waktu, jumlah penduduk serta kebutuhan akan pelayanan masyarakat maka tokoh masyarakat wilayah Unit 2B memperjuangkan pembentukan desa melalui proses pemekaran desa.
Sebelum pemekaran, Unit 2B yang merupakan wilayah Desa Tanjung Harapan pada awalnya adalah lokasi transmigrasi. Penempatan transmigran dimulai pada tahun 1978. Untuk pembagian wilayahnya dibagi menjadi 5 (lima) yaitu RK.06, RK.07, RK.08, RK.09 dan RK.10 (RK adalah singkatan dari Rukun Keluarga).
Pada tanggal 22 Oktober 2009, Desa Tambak Rejo diresmikan menjadi desa defenitif oleh Bupati Bengkulu Utara Bapak Imron Rosyadi. Tambak Rejo berasal dari kata “Tambak” merupakan penegasan bahwa sebagian besar penduduknya mempunyai usaha budidaya perikanan di tambak atau kolam, sedangkan “Rejo” mempunyai arti Jaya dalam bahasa Jawa. Dengan penamaan Tambak Rejo diharapkan desa ini memiliki kemajuan dan kejayaan dalam usaha budidaya perikanan.
Setelah terbentuknya Desa Tambak Rejo secara resmi, untuk Pejabat Sementara Kepala Desa adalah Bapak Sasminto. Kantor sekaligus Balai Desa sementara menempati Balai Pertemuan KP2A yang terletak di RT.01 RW.02 Dusun I. Pada bulan Nopember 2010 dilaksanakan pemilihan Kepala Desa dan ditetapkan Bapak Ali Sadikin menjadi Kepala Desa.
Sejak terbentuk Desa Tambak Rejo secara resmi, telah banyak pembangunan yang dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dalam menunjang kawasan Mina Politan, bantuan dan pembangunan sarana prasarana budidaya perikanan telah banyak dilaksanakan.
Permasalahan telah banyak terselesaikan, tetapi karena perkembangan waktu, luas wilayah, jumlah penduduk, dukungan potensi, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat, masih banyak program pembangunan yang harus dilaksanakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar