Jumat, 25 Mei 2018

Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

Peserta Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa
Nara sumber pelatihan
Lahirnya UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, telah memberikan suatu penghargaan bagi daerah khususnya desa untuk dapat mempercepat pembangunan pada tingkat desa.

Penyelenggaraan otonomi daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Daerah dimungkinkan untuk meningkatkan berbagai program pembangunan di seluruh wilayah tanah air termasuk program yang diprioritaskan adalah di daerah pedesaan. Karena Desa masih menjadi tumpuan dan harapan serta tulang punggung dalam pelaksanaan pembangunan Nasional. Dikatakan desa masih menjadi prioritas, karena diakui bersama bahwa basis pertumbuhan, dan lumbung produksi serta berbagai penyediaan bahan baku untuk berbagai keperluan baik pangan maupun bahan untuk industri masih dibutuhkan dari daerah pedesaan.

Oleh karena itu pembangunan dipedesaan diperlukan untuk memperkuat kerangka pembangunan Nasional. Berhasilnya pembangunan yang dilaksanakan didesa tentu harus mendapat dukungan yang kuat dari pemerintah desa dan masyarakat. Pemerintah desa sebagai pelayan masyarakat, harus memiliki kemampuan yang optimal, serta masyarakat harus dapat mendukung program yang dilaksanakan oleh pemerintah desa. Sehingga antara pemerintah desa dan masyarakatnya harus saling mendukung, dimana pemerintah desa sebagai penggerak partisipasi, maka masyarakat juga sebagai pemberi kontribusi dalam pelaksanaan pembangunan desa, dimana keduanya saling mendukung dan saling mengisi dalam setiap kegiatan pembangunan yang ada di desa.

Dalam rangka penyelenggaraan urusan rumah tangga daerah, pemerintahan umum termasuk pembinaan, ketenteraman dan ketertiban sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 dan dalam Undang-undang tersebut dipertegas bahwa Pemerintahan Desa terdiri atas kepala Desa dan Perangkat Desa.


Aparatur pemerintah desa merupakan aparat pemerintah tingkat paling dasar yang mempunyai tugas untuk melayani masyarakat. Mereka dianggap aparat pemerintah akar rumput, karena dalam keseharian mereka selalu bertemu masyarakat. Keberhasilan kinerja aparat desa akan berdampak pada keberhasilan program Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah dan bahkan Pemerintah Pusat. Karena itu aparatur desa perlu memiliki kapasitas yang memadai sehingga mampu mengayomi masyarakat desa ke arah yang lebih baik.

Peserta mengikuti pemamafan narasumber dengan serius.
Oleh karena itu, dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat di Desa Tambak Rejo Kecamatan Padang Jaya, dilakukan pelatihan peningkatan kapasitas perangkat desa. Pelatihan dilakukan pada tanggal 24 - 25 Mei 2018 bertempat di Kantor Desa Tambak Rejo. Peserta diikuti sebanyak 11 orang peserta. Dengan nara sumber berasal dari  BPMD Kabupaten Bengkulu Utara dan Kecamatan Padang Jaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar