Sabtu, 05 Mei 2018

Pembagian Beras RASTRA pada 158 KPM bulan Mei 2018

Beras Rastra
Kepala Desa Tabak Rejo, Ali Sadikin membagikan berassejahtera (Rastra) pada 158 KPM (kelompok penerima manfaat). Jumlah yang diterma adalah sebanyak 10 kg/KK. Pembagian dilaksankan pada tanggal 4 Mei 2018 di Kantor Desa Tambak Rejo Kecamatan Padang Jaya.

Kades Ali Sadikin menyerahkan Beras Rastra kepada salah serang KPM
RASTRA adalah singkatan dari Beras Sejahtera, yang sebelumnya disebut sebagai RASKIN singkatan dari Beras Miskin yaitu beras bantuan bagi masyarakat miskin.Penggantian nama Raskin menjadi Rastra adalah pemikiran dari Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa pada tahun 2015. Menurut Khofifah, penggantian nama ini untuk mengubah pemikiran yang sebelumnya beras ini untuk membantu masyarakat miskin, agar kini beras yang disubsidi pemerintah iniuntuk mengubah kehidupan masyarakat menjadi lebih sejahtera.

Penyaluran beras Rastra di tahun 2018 ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Di tahun sebelumnya, penyaluran beras Rastra setiap penerima manfaat beras rastra mendapatkan 15 Kg setiap bulan dengan menebus Rp. 1.600 per kilogramnya. Untuk penyaluran beras Rastra tahun 2018, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia ( Puan Maharani ) mengeluarkan Pedoman Umum Bantuan Sosial Beras Sejahtera Tahun 2018
Pada kesempatan ini kepala desa menyampaikan agar program ini dimanfaatkan sebaik-baiknya, program ini merupakan perhatian pemerintah melalui Kementrian Sosial RI kepada masyarakat yang kurang mampu.

Sosialisasi dan pengarahan dari Kepala Desa



Tidak ada komentar:

Posting Komentar